Jumat, 14 November 2014

Studi Kasus Pendirian Badan Usaha pada PT TELKOM SIGMA CIPTA CARAKA


PT Sigma Cipta Caraka atau telkomsigma adalah sebuah perusahaan yang menyediakan solusi TIK (teknologi informasi dan komunikasi) dan jasa di Indonesia. Sejak pendiriannya pada tahun 1987, telkomsigma terus memberikan berbagai produk dan layanan inovatif berbasis TIK dan komputasi awan.

MODAL DASAR DAN BIAYA
Pendapatan terbesar pada Telkom sigma bersumber pada tiga portofolio yang biasa disingkat dengan sebutan SDM. Ketiga bidang ini adalah Sistem Integrasi, Data Center, dan Managed Services.
Sekitar 50% pendapatan telkomsigma berasal dari sistem integrasi. Dan sudah bekerja sama dengan berbagai partner seperti IBM dan Accenture, memiliki klien yang tersebar mulai dari bidang perbankan, keuangan, telekomunikasi, hingga transportasi. Walau berada dibawah Telkom Group, tapi hanya 30% dari total klien telkomsigma adalah BUMN. Tahun lalu, misalnya menangani berbagai proyek besar seperti sistem e-ticketing di PT KAI Commuter Jabodetabek, juga proyek dari PT Garuda Indonesia dan PT Pelindo.

PERSIAPAN PENDIRIAN BADAN USAHA PADA TELKOM SIGMA
Pada Tahun 2013 lalu, Telkomsigma sudah memiliki data center seluas 33.000 meter persegi yang didapat setelah mengakuisisi data center di kawasan Sentul dan Serpong. Nah, selama 2014, perluasan data center milik telkomsigma ditargetkan bisa tumbuh ke angka 70.000 meter persegi. Kami melakukannya lewat melalui pembangunan infrastruktur data center di Balikpapan seluas 40.000 meter persegi, Bekasi seluas 30.000 meter persegi, dan Batam seluas 1.000 meter persegi. Puncaknya, Pada 2015 nanti telkomsigma total data center yang dimiliki oleh telkomsigma sudah harus menembus 100.000 meter persegi.

sumber referensi :
http://www.telkomsigma.co.id/about-us/our-history/  

Rabu, 12 November 2014

Pengertian, Jenis-Jenis Badan Usaha, Dan Contoh Studi Kasus Pendirian Badan Usaha pada PT Telkom Sigma Cipta Caraka



Pada kesempatan kali ini penulis ingin memberikan sedikit infromasi tentang pengertian badan usaha. Badan usaha ialah kesatuan yudiris ekonomis yang mendirikan usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau lebih jelasnya lagi yakni kesatuan yudiris ekonomis atas seseorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusaahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.

JENIS-JENIS BADAN USAHA
Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan seperti kepemilikan modal, dan wilayah Negara.

Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam.
Contoh badan usaha ekstrakti : PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian.
Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya.
Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan.
Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat.
Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah.
Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
 Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.
Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA
Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).

Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
 a. Tahapan pengurusan izin pendirian
                Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

b.    Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
                Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

c.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
                Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.

d.    Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang  terkait
                Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

e.    Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
                Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1. Kesepakatan
                Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan
                Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

3. Hal tertentu
                Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

4. Sebab yang dibolehkan
                Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

Contoh Studi Kasus Pendirian Badan Usaha pada PT TELKOM SIGMA CIPTA CARAKA
PT Sigma Cipta Caraka atau telkomsigma adalah sebuah perusahaan yang menyediakan solusi TIK (teknologi informasi dan komunikasi &) dan jasa di Indonesia. Sejak pendiriannya pada tahun 1987, telkomsigma terus memberikan berbagai produk dan layanan inovatif berbasis TIK dan komputasi awan.

MODAL DASAR DAN BIAYA
Pendapatan terbesar pada Telkom sigma bersumber pada tiga portofolio yang biasa disingkat dengan sebutan SDM. Ketiga bidang ini adalah Sistem Integrasi, Data Center, dan Managed Services.
Sekitar 50% pendapatan telkomsigma berasal dari sistem integrasi. Dan sudah bekerja sama dengan berbagai partner seperti IBM dan Accenture, memiliki klien yang tersebar mulai dari bidang perbankan, keuangan, telekomunikasi, hingga transportasi. Walau berada dibawah Telkom Group, tapi hanya 30% dari total klien telkomsigma adalah BUMN. Tahun lalu, misalnya menangani berbagai proyek besar seperti sistem e-ticketing di PT KAI Commuter Jabodetabek, juga proyek dari PT Garuda Indonesia dan PT Pelindo.

PERSIAPAN PENDIRIAN BADAN USAHA PADA TELKOM SIGMA
Pada Tahun 2013 lalu, Telkomsigma sudah memiliki data center seluas 33.000 meter persegi yang didapat setelah mengakuisisi data center di kawasan Sentul dan Serpong. Nah, selama 2014, perluasan data center milik telkomsigma ditargetkan bisa tumbuh ke angka 70.000 meter persegi. Kami melakukannya lewat melalui pembangunan infrastruktur data center di Balikpapan seluas 40.000 meter persegi, Bekasi seluas 30.000 meter persegi, dan Batam seluas 1.000 meter persegi. Puncaknya, Pada 2015 nanti telkomsigma total data center yang dimiliki oleh telkomsigma sudah harus menembus 100.000 meter persegi.


Sumber Referensi :