Pada
kesempatan kali ini penulis ingin memberikan sedikit infromasi tentang
pengertian badan usaha. Badan usaha ialah kesatuan yudiris ekonomis yang
mendirikan usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau lebih jelasnya
lagi yakni kesatuan yudiris ekonomis atas seseorang atau sekelompok orang yang
berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan dengan mendirikan suatu perusaahaan yang menghasilkan barang dan
jasa secara efektif dan efisien.
JENIS-JENIS BADAN USAHA
Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan
berdasarkan kegiatan yang dilakukan seperti kepemilikan modal, dan wilayah
Negara.
Jenis
badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
- Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam.
Contoh badan usaha ekstrakti :
PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala
kegiatan yang berkaitan dengan pertanian.
Contoh badan usaha agraris: PT
Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan
jalan mengubah bentuknya.
Contoh badan usaha industri: PT
Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh
keuntungan.
Contoh badan usaha perdagangan:
PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan
menyediakan jasa kepada masyarakat.
Contoh badan usaha jasa: PT
Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha
berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama
mencari laba.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya
adalah Negara atau pemerintah.
Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT
Timah Bangka, dan PT Peruri.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh
pemerintah daerah.
Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
- Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian
dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah.
Contoh Badan usaha campuran: PT
Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak
swasta.
Jenis-jenis badan usaha
berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang
modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik
masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
PROSES
PENDIRIAN BADAN USAHA
Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan
usaha yaitu :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang
usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda
daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam
lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan
pendirian badan usaha ialah :
a. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk
beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini
memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
b. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
d. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
e. Syarat Sah Kontrak
(Perjanjian)
Menurut
Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah.
Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang
menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1. Kesepakatan
Kesepakatan
di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau
sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan
tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan
di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh
hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum
cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang
ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah
pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum
dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum
berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas)
tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti
cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya
objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi,
tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau
kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya
isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat
memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Contoh Studi Kasus Pendirian Badan Usaha pada
PT TELKOM SIGMA CIPTA CARAKA
PT Sigma Cipta Caraka atau telkomsigma
adalah sebuah perusahaan yang menyediakan solusi TIK (teknologi informasi dan
komunikasi &) dan jasa di Indonesia. Sejak pendiriannya pada tahun 1987,
telkomsigma terus memberikan berbagai produk dan layanan inovatif berbasis TIK
dan komputasi awan.
MODAL DASAR DAN BIAYA
Pendapatan terbesar pada Telkom sigma bersumber
pada tiga portofolio yang biasa disingkat dengan sebutan SDM. Ketiga bidang ini
adalah Sistem Integrasi, Data Center, dan Managed Services.
Sekitar 50% pendapatan telkomsigma
berasal dari sistem integrasi. Dan sudah bekerja sama dengan berbagai partner seperti
IBM dan Accenture, memiliki klien yang tersebar mulai dari bidang perbankan,
keuangan, telekomunikasi, hingga transportasi. Walau berada dibawah Telkom
Group, tapi hanya 30% dari total klien telkomsigma adalah BUMN. Tahun lalu, misalnya
menangani berbagai proyek besar seperti sistem e-ticketing di PT KAI Commuter
Jabodetabek, juga proyek dari PT Garuda Indonesia dan PT Pelindo.
PERSIAPAN PENDIRIAN BADAN USAHA PADA TELKOM SIGMA
Pada Tahun 2013 lalu, Telkomsigma
sudah memiliki data center seluas 33.000 meter persegi yang didapat setelah mengakuisisi
data center di kawasan Sentul dan Serpong. Nah, selama 2014, perluasan data
center milik telkomsigma ditargetkan bisa tumbuh ke angka 70.000 meter persegi.
Kami melakukannya lewat melalui pembangunan infrastruktur data center di
Balikpapan seluas 40.000 meter persegi, Bekasi seluas 30.000 meter persegi, dan
Batam seluas 1.000 meter persegi. Puncaknya, Pada 2015 nanti telkomsigma total
data center yang dimiliki oleh telkomsigma sudah harus menembus 100.000 meter
persegi.
Sumber Referensi :